Diambil dari Diktat BKP Mapala UI, berikut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Mapala UI yang sudah beberapa tahun ini dalam upaya amandemen namun belum sukses juga :D.
ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA ALAM
UNIVERSITAS INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa Universitas Indonesia dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa Universitas Indonesia yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan mahasiswa Universitas Indonesia dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi mahasiswa pencinta alam Universitas Indonesia ini bernama Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Indonesia, disingkat Mapala UI.
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Universitas Indonesia, Jakarta.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Ciampea, Bogor, pada tanggal 12 Desember 1964 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.
TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal 7
Lambang Mapala UI adalah lambang Universitas Indonesia ditambah dengan gambar telapak kaki di samping bawah kiri-kanan.
BENDERA
Pasal 8
Bendera Mapala UI adalah lambang Universitas Indonesia ditambah dengan gambar telapak kaki di samping bawah kiri-kanan lambang Universitas Indonesia dan berwarna hitam dengan dasar warna kuning.
LAGU
Pasal 9
Lagu Mapala UI akan ditentukan kemudian.
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji Mapala UI.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
Mapala UI berada di dalam lingkungan mahasiswa Universitas Indonesia.
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja Mapala UI ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Jakarta
tanggal Tujuh bulan April
tahun Seribu Sembilanratus Tujuhpuluh Satu
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PENCINTA ALAM
UNIVERSITAS INDONESIA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, Mapala UI mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Mapala UI.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap mahasiswa Universitas Indonesia yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah
a. Mereka yang bukan mahasiswa Universitas Indonesia yang mendaftarkan diri.
b. Setiap mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi anggota Mapala UI setelah lulus atau tidak menjadi mahasiswa lagi langsung menjadi anggota luar biasa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi dan almamater Universitas Indonesia.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota Mapala UI pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga Universitas Indonesia, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater Universitas Indonesia.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Mapala UI dan warga Universitas Indonesia.”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Keuangan, Operasional serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila Mapala UI bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Jakarta
tanggal Tujuh bulan April
tahun Seribu Sembilanratus Tujuhpuluh Satu
April 2nd, 2008 at 14:34
salam lestari….
thank bwt smua mapala-mapala di seluruh indonesia yang senang tiasa menjalin tali persaudaraan bagi para pecinta alam
saya pribadi mengucapkan terima kasih, karena setelah saya membaca web mapala ui ini, saya terdorong untuk merintis sebuah mapala di STMIK AMIKOM Purwokerto.
April 2nd, 2008 at 14:39
Selamat berjuang merintis mapala-nya semoga segera bisa memberikan sumbangsih buat generasi muda indonesia.
July 19th, 2008 at 23:37
setelah saya sedikit demi sedikit menjalankan perintisan dan sudah terbentuk AMIKOM PECINTA ALAM.dan saya meminta untuk materi-materi dasar buat diksar. Terima kasih..
salam lestari
January 4th, 2009 at 15:02
buat teman2 mapala umi bisa tidak dikirimkan berita acara pembentukan mapala baru di email saya, dan aturan-aturan tambahan yang mengatur tentang dunia kemapalaan